JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No 05/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tanggal 16 Februari 2022 ini:
Baca Juga: Kembali Diubah Sesuai Kebijakan PPKM, Berikut Rincian Lengkap Sistem Kerja ASN Terkini
Baca Juga: Pejabat Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Diperiksa Sebagai Saksi Tewasnya Taruna
SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022, masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.
Baca Juga: Ratusan ASN Jalani Tes Swab PCR Massal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.