MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 150 juru parkir liar di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap Tim Gabungan Polrestabes Medan pada Rabu (16/2) kemarin.
Mereka yang ditangkap merupakan juru parkir yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Hal ini mengikuti dan mendukung Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum.
Tak hanya itu, Perwal ini juga sekaligus ditujukan untuk menjaga ketertiban Kota Medan.
Dari keterangan yang didapat oleh Kompas TV, Polrestabes Medan menyatakan bahwa juru parkir liar ini tidak dibenarkan untuk menagih ongkos di tempat-tempat yang telah ditentukan. (*)
#jukir #parkirliar #polrestabesmedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.