JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin melakukan suap telah merusak citra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tindakan Azis menyuap bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, kata hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu menjadi salah satu poin memberatkan sehingga membuat hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta terhadap Azis Syamsuddin.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Adapun hal memberatkan lainnya adalah Azis Syamsuddin tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam kesaksiannya dalam perkara suap tersesbut.
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan terdakwa berbelit-belit selama perjalanan,” sebut hakim.
Selain hal memberatkan, hakim juga turut mempertimbangkan hal meringankan bagi Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Setelah Divonis 3 Tahun 6 Bulan Bui, Azis Syamsuddin dan KPK Pikir-Pikir untuk Banding
Di mana Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas layak dan adil sebagaimana amar putusan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Azis dianggap terbukti bersalah telah melakukan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Hakim.
Adapun vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Azis dihukum dengan 4 tahun 2 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca Juga: Hakim Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin 4 Tahun Terhitung Setelah Selesai Jalani Hukuman Pokok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.