JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaminan Hari Tua dirancang pemerintah sebagai program jangka panjang.
Pemerintah mengklaim tidak akan mengabaikan perlindungan apabila pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum usia 56 tahun.
Ini adalah narasi yang dibangun oleh pemerintah bagi pekerja, tepatnya peserta BP jamsostek.
Muaranya, Permenaker No 2 Tahun 2022, tentang dana Jaminan Hari Tua atau Jamsostek.
Baca Juga: Ida Fauziyah Ajak Perwakilan Buruh Yang Berdemo Kemarin Berdialog, Jelaskan Kebijakan JHT
Di aturan lama, dana iuran bulanan yang dibayarkan pekerja dan perusahaan ini bisa cair satu bulan setelah berhenti bekerja.
Entah PKH entah resign.
Satu bulan bisa dicairkan, dengan syarat belum bekerja lagi atau belum menjadi peserta Jamsostek lagi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.