JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara terkait penangguhan akun Twitter @Wadas_Melawan, media sosial warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy membantah pihaknya menjadi penyebab ditangguhkannya akun tersebut oleh pihak Twitter.
Polri, kata dia, tidak berwenang dalam menangguhkan akun Twitter Wadas_Melawan, maupun akun siapapun.
"Perlu kami jelaskan bahwa Polda Jateng dalam hal ini subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang dituduhkan. Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk men-suspended (menangguhkan) akun media sosial apapun," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Iqbal kemudian mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atas penangguhan akun tersebut dapat menanyakan langsung kepada penyedia layanan.
Lebih lanjut, dia menjelesakan, jika merujuk kebijakan pengelola Twitter akun dapat ditangguhkan karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh penyedia.
"Silakan berpikir positif dan tidak asal melayangkan tuduhan. Pahami juga regulasi penyedia layanan, agar tuduhan tidak salah sasaran dan berujung sebagai fitnah," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Bicara Soal Insiden di Desa Wadas dan Parigi Moutong, Ini Perintahnya ke Kapolda
Seperti diketahui, pada Rabu (16/2) kemarin akun Twitter @Wadas_Melawan terkena suspend atau ditangguhkan.
"Account suspended," tulis di halaman akun tersebut.
Akun tersebut merupakan milik warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit untuk Bendungan Bener.
Sebagai informasi, akun @Wadas_Melawan menjadi media bagi warga Desa Wadas untuk menyebarkan informasi terkait penolakan aktivitas penambangan batu andesit yang digunakan untuk membangun bendungan tersebut.
@Wadas_Melawan selama ini juga getol dalam mengunggah cuitan soal kondisi Desa Wadas yang menolak penambangan tersebut.
Baca Juga: Ada Dugaan Kekerasan di Desa Wadas, Kapolri: Aparat Tak Bermaksud Sakiti Hati Masyarakat, Tapi...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.