JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan korban banjir di kawasan Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan, dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kepada Kompas TV, pengacara korban banjir mengatakan putusan pengadilan meminta Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Tim advokasi Solidaritas Korban Banjir, menyatakan putusan ini membuktikan bahwa Pemprov DKI tak serius dalam penanganan soal banjir.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.