JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) harus disikapi dengan optimistis.
Bukan tanpa alasan, bekas Kapolri itu menyebut demikian karena saat ini telah memiliki payung hukum yang jelas dan landasan kuat.
Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Inmendagri Terbaru soal Perpanjangan PPKM, Berlaku Mulai 25 Januari
"Harus optimistis, the show must go on," kata Mendagri dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Karena itu, Tito Karnavian meminta kepada semua pihak agar mendukung proses pemindahan IKN, termasuk siapa pun yang bakal menjadi pemimpin negara nantinya.
Terlebih, karena pemindahan IKN telah didukung oleh regulasi yang kuat dari mulai undang-undang hingga peraturan pemerintah.
Baca Juga: Tito Karnavian Surati Sri Mulyani, Minta Kemendagri Tak Lagi Dilibatkan Pertimbangan Dana PEN
"Itu sudah ada undang-undangnya, kemudian dasar hukumnya, dan PP (peraturan pemerintah)-nya sebentar lagi," ujar Tito Karnavian.
"Kalau nanti pada 2024 kita harapkan siapa pun presidennya, atau siapa pun pemimpinnya, (dia) pendukung IKN."
Terkait sistem pemerintahan IKN nantinya, Mendagri menjelaskan kawasan tersebut akan berbentuk provinsi dengan kekhususan.
Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran Minta Kepala Daerah Ambil Langkah Pencegahan Omicron
Regulasi pengatur kekhususan yang dimiliki IKN baru tersebut, kata Tito, saat ini tengah dalam proses penyusunan. Ditargetkan, aturan tersebut bakal rampung dalam waktu dekat.
"Nah untuk itu ada amanat membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini (IKN), dan kami menargetkan satu bulan selesai," ujar Mendagri.
Tito Karnavian menjelaskan, sistem pemerintahan IKN Nusantara setara provinsi dengan kekhususan sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Mendagri: IKN Jadi Daerah Khusus seperti Jakarta dan Aceh, Kepala Otorita Setingkat Menteri
Terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Daerah itu, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Perhatikan Masyarakat Adat Setempat dalam Pembangunan IKN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.