MALANG, KOMPAS.TV - Unjuk rasa yang menuntut penyelesaian kasus pelecehan seksual di SPI Kota Batu ini digelar di luar gedung Pengadilan Negeri Malang saat sidang berlangsung, Rabu (16/02/2022).
Sidang perdana kasus pelecehan seksual digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ini digelar secara tertutup.
J-E, pemilik sekolah yang menjadi terdakwa dalam kasus ini keluar dari ruang sidang dengan kawalan ketat dari kepolisian dan langsung menuju sebuah mobil dan meninggalkan pengadilan.
Usai sidang, Edi Sutomo, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa dalam sidang yang berlangsung, usai dibacakan dakwaan, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan menghadirkan 3 orang saksi.
"Setelah membacakan surat dakwaan, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, langsung dilanjutkan ke pembuktian" terang Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Arist Merdeka Sirait yang datang ke Pengadilan Negeri Malang mengatakan, dengan menghadirkan terdakwa J-E dalam sidang merupakan hal cukup bagus dalam kasus ini.
"Bahwa memang J-E sudah ditahan. Karena tadi juga dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan, itu saya hormati bahwa Kejari sungguh-sungguh menegakkan hukum” ujar Arist.
Aksi unjuk rasa dan sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah ini mendapatkan pengawalan yang ketat dari pihak kepolisian.
#sidangpelecehanseksual #sekolahSPI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.