JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat dari lima pelaku pembegalan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Aiptu Edi di Kranggan, Kota Bekasi diketahui masih remaja.
Bahkan otak pelaku pembegalan anggota Brimob pada Selasa (15/2/2022) itu masih berumur 17 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kelima pelaku tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi.
Kelima pelaku yakni MH (17), AM (16), MAL (17), RH (16) dan RML (21).
Baca Juga: Pelaku Begal Terhadap Anggota Polisi di Bekasi Ditangkap
Menurut Zulpan, MH merupakan otak pelaku begal. Dia jugalah yang mengajak pelaku lain serta menentukan lokasi kejahatan atau pencurian dengan kekerasan.
"Jadi MH ini otak dari terlaksananya tindak pidana tersebut, yang mengajak pelaku lainnya untuk menentukan lokasi kejahatan atau pencurian dengan kekerasan," ujar Zulpan, Rabu (16/2/2022).
Zulpan menjelaskan untuk pelaku RML (21) bertindak sebagai pihak yang membacok Aiptu Edi hingga tersungkur dan mengambil motor korban.
Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Seorang Polisi Terluka di Punggung, Diduga Korban Begal di Jatisampurna Bekasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.