JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo membantah kabar jika BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak mampu membayar klaim para pekerja. Sehingga terbitlah Permenaker yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan saat usia 57 tahun.
Anggoro menegaskan, pihaknya masih mampu membayar klaim yang dilakukan pekerja. Ia menjelaskan, sampai dengan akhir 2021, dana kelolaan program JHT ada sebesar Rp372,5 triliun, dengan hasil investasi Rp24 triliun dan iuran JHT yang diterima Rp51 triliun.
Dari jumlah itu, pembayaran klaim yang dilakukan sepanjang tahun lalu hanya Rp37 triliun.
“Kalau dilihat dari angka-angka tersebut, maka kita bisa lihat sebagian besar klaim yang dibayarkan itu berasal dari dana investasi,” kata Anggoro dalam diskusi virtual, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Akhirnya Menteri Ida Fauziyah Buka Suara Soal Polemik JHT
Meski sudah membayarkan klaim peserta, dana JHT tetap aman dan tetap bisa dikembangkan di sejumlah instrumen investasi.
Rinciannya, 65 persen dana kelolaan ditempatkan pada obligasi dan surat berharga, yang 92 persennya merupakan surat utang negara. Lalu 15 persen dana ditempatkan pada deposito, yang lebih dari 90 persen berada di deposito bank Himbara dan BPD.
Ada juga dana kelolaan yang ditempatkan di saham, sebesar 12,5 persen. Investasi itu didominasi saham-saham blue chip yang masuk dalam LQ45.
7 persen sisanya ada di reksadana yang isinya saham-saham bluechip. Serta 0,5 persen ada di properti.
Baca Juga: JKP Baru Berlaku 2022, Pekerja yang Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT Jamsostek
"Klaim itu jumlahnya tidak seperti yang dibayangkan dan dipertanyakan. Kami memiliki likuiditas yang cukup," pungkas dia.
Tudingan dana JHT terpakai salah satunya datang dari Presiden KSPI Said Iqbal. Ia meminta BPK mengaudit dana kelolaan BP Jamsostek.
Kemudain ada juga dari Mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) Poempida Hidayatullah. Dalam sebuah acara, Selasa (15/2/2022), ia menyebut JHT tak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun karena ada masalah pengelolaan di tubuh BP Jamsostek
"Saya menduga, basis pelarangan JHT ini sebelum usia pensiun supaya tidak terjadi gagal bayar. Persoalannya banyak di JHT itu, ada dana ratusan triliun tertahan di dalam portofolio (saham) yang buruk, terutama dalam bentuk reksa dana dan saham yang jelek-jelek," tutur Poempida.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.