BANDUNG, KOMPAS.TV - Para Santriwati yang menjadi korban pemerkosaan dan keluarga merespons dengan marah, menangis, dan tidak terima saat tahu Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.
Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum para korban pemerkosaan, Yudi Kurnia sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (16/2/2022).
Yudi menuturkan hukuman hakim terhadap Herry Wirawan tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar. Sebab, beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun temurun.
“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” kata Yudi Kurnia.
Baca Juga: Kajati Jabar soal Putusan Herry Wirawan Lebih Rendah dari Tuntutan: Kami Pikir-pikir untuk Banding
Yudi lebih lanjut mengungkapkan, dirinya juga kecewa karena sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus perkosaan terungkap. Sebab ketika pihak keluarga korban marah, dirinya meredam dengan alasan ancaman hukuman mati bagi Herry Wirawan.
“Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu,” ujarnya.
Yudi Kurnia berharap kejaksaan mengajukan banding dan berupaya agar Herry Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
Menurut Yudi Kurnia, hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui Kejaksaan untuk korban Herry Wirawan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi soal Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan: Ini Mencerminkan Keadilan
“Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa,” kata Kurnia.
Sebagaimana telah diberitakan Herry Wirawan telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022). Hakim menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.