JAKARTA, KOMPAS.TV - Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan menjawab alasan program Jaminan Hari Tua atau JHT, baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Menurut Menaker Ida Fauziah, kebijakan ini sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.
Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai lagi dengan tujuan perlindungan hari tua.
Baca Juga: Polemik JHT Baru Bisa Diklaim saat 56 Tahun, Yakin Sudah Dipertimbangkan secara Matang & Tepat?
Ida juga mengklaim Permenaker telah melalui proses panjang pembahasan dengan berbagai pihak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.