JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo, untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022, yang mengatur pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua di usia 56 tahun.
KSPI menilai, dana JHT sangat dibutuhkan oleh pekerja yang terkena PHK atau pensiun dini untuk bertahan hidup karena sudah tidak memiliki pendapatan.
Baca Juga: Buruh Kukuh Menolak Sistem Terbaru JHT
Selain menyurati Presiden Jokowi, KSPI juga menyebut seluruh serikat buruh di Indonesia akan berunjuk rasa hari ini di Kantor Kemenaker dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua tuntutan yang akan disampaikan dalam unjuk rasa, yakni mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022, serta mendesak presiden untuk mengganti Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.