JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
KSPI menilai, dana JHT sangat dibutuhkan oleh pekerja yang terkena PHK atau pensiun dini untuk bertahan hidup, karena sudah tidak memiliki pendapatan lagi.
Selain menyurati Presiden Jokowi, KSPI juga menyebut seluruh serikat buruh di indonesia akan berunjuk rasa, hari ini (16/2), di Kantor Kemenaker dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua tuntutan yang akan disampaikan dalam unjuk rasa, yakni mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, serta mendesak Presiden untuk mengganti Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.