Kompas TV nasional peristiwa

Hari Ini Buruh Seluruh Indonesia Lakukan Aksi Cabut Permenaker JHT dan Desak Menaker Mundur

Kompas.tv - 16 Februari 2022, 08:08 WIB
hari-ini-buruh-seluruh-indonesia-lakukan-aksi-cabut-permenaker-jht-dan-desak-menaker-mundur
Ilustrasi demonstrasi (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Massa buruh dilaporkan akan melancarkan aksi unjuk rasa untuk mendesak pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya, Rabu (16/2/2022).

Aksi ini dilakukan terpusat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan aksi juga dilakukan oleh buruh di seluruh wilayah Indonesia dengan titik aksi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat kabupaten/kota, dan kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Akhirnya Menteri Ida Fauziyah Buka Suara Soal Polemik JHT

"Besok Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa ini tentu akan mengikuti prosedur protokol kesehatan," kata Said Iqbal dalam konferesi pers virtual, Selasa (15/2) kemarin.

"Aksi besok kami atur jumlah massanya, yang seharusnya memang antusiasme dari para buruh, pekerja besar sekali. Mereka ingin berbondong-bondong puluhan ribu mereka ingin aksi," ujarnya.

Said Iqbal yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ini mengatakan ada 2 tuntutan yang akan disampaikan puluhan ribu buruh yakni mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Presiden Partai Buruh Said Iqbal Sebut Menaker Ida Fauziyah Menteri Terburuk

Ida Fauziyah dituntut mundur, jelas Iqbal, karena kebijakannya kerap dibuat tak mendukung kesejahteraan para pekerja dan dianggap pro kepada pengusaha.

"Karena Menteri Ketenagakerjaan yang sekarang ini terlalu sering melukai hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Terlalu pro pengusaha. Dimulai dari Omnibus Law, kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang tidak ada kenaikan upah minimum," ungkap Said.

Said mengatakan Ida Fauziyah tak pernah melibatkan KSPI dalam pembahasan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal dalam pembahasan harus melibatkan tiga lembaga Tripartit.

Baca Juga: Buruh akan Unjuk Rasa Besok, Minta Aturan JHT Dicabut dan Menaker Dicopot

"Tiba-tiba keluar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tidak ada hujan, tidak ada angin. Semua sedang baik-baik saja, buruh sangat menghormati keputusan Presiden Joko Widodo," ujar Said heran.

"Setidaknya KSPI tidak pernah diajak bicara oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kalau kita lihat lembaga resmi kan, lembaga Tripartit nasional. Ada empat orang KSPI di lembaga Tripartit nasional tidak pernah diajak membahas Permenaker Nomor 2/2022," ujarnya.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x