BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Herry.
Baca Juga: Debat Adil-Tak Adil Vonis Herry Wirawan, Pakar Hukum Pidana UAI: Hak-hak Korban Harus Pulih!
Hakim menyatakan dia bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain Herry Wirawan, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa bayi-bayi yang telah dilahirkan para korban pemerkosaan agar dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut hakim, putusan tersebut dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban. Selain itu, juga berdasarkan saran ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Hukuman Mati Buat Herry Wirawan Dianggap Pelanggaran HAM, Bagaimana Penilaian Komnas PA?
"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Adapun 13 santriwati korban Herry Wirawan, menurut hakim, ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa Pemerkosa 13 Santriwati Itu Tak Dikebiri
Nantinya, lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban, sebelum akhirnya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing," katanya.
Baca Juga: Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Ini Rekomendasi Amnesty International Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.