KOMPAS.TV - Lantas, langkah apa yang harus dilakukan untuk melindungi seluruh korban dan masa depan korban. serta efek jera apa yang harus diterima pelaku agar kasus pemerkosaan anak tidak terulang?
Kompas TV bahas bersama Komisioner KPAI, Retno Listyarti; Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Supardji Ahmad; dan Direktur Eksekutif Human Rights Working Group yang juga tergabung dalam Koalisi Anti Hukuman Mati, Daniel Awigra.
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 anak hingga melahirkan di Bandung, Jawa barat divonis penjara seumur hidup.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut masih mempertimbangkan upaya hukum melalui jalur banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Jawa Barat memberikan vonis bagi Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati.
Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo Adi menyebut Herry Wirawan sebagai pendidik, terbukti melakukan pemaksaan pemerkosaan pada korban hingga berulang kali dalam enam tahun terakhir.
Sejumlah korban bahkan melahirkan bayi; hakim menyebut ada sembilan bayi lahir akibat perbuatan bejatnya.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyebut negara wajib memberi keadilan bagi para korban, karena mengalami penderitaan yang berkalikali lipat; fisik, psikis, dan sosial.
KPAI menekankan pentingya jaminan masa depan para korban dan bayi yang dilahirkan.
Dalam salinan dakwaan di persidangan, kasus pemerkosaan ini disebut berlangsung pada 2016 hingga 2021, atau selama enam tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.