JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Amnesty International Indonesia mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menilai vonis tersebut sudah setimpal dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Sehingga tidak perlu lagi mendorong agar Herry mendapat hukuman mati.
Wirya menjelaskan, tidak setujunya Amnesty International Indonesia terhadap hukuman mati bukan bermaksud membela Herry Wirawan.
Baca Juga: Komnas PA Mengaku Kecewa Atas Putusan Hakim Soal Vonis Herry Wirawan
Namun, ada aspek keadilan lain yang paling utama kepada para korban. yakni pemenuhan masa depan dan perlindugan korban.
Menurut Wirya, pemulihan hak dan perlindungan korban menjadi keadilan utama yang harus dikedepankan.
Jika hakim menyatakan vonis mati, namun pemulihan hak dan perlindungan hak korban tidak menjadi pertimbangan maka hal tersebut jauh dari keadilan.
"Kami menggaungkan kembali pentingnya UU yang mengatur pemenuhan hak korban secara komprehensif. Hak pemulihan dan restitusi atau ganti rugi perlu benar-benar diatur agar kita bisa memberikan masa depan yang lebih baik bagi masa depan korban," ujarnya saat wawancara live bersama KOMPAS TV di program Kompas Petang, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Hukuman Mati Buat Herry Wirawan Dianggap Pelanggaran HAM, Bagaimana Penilaian Komnas PA?
Lebih lanjut Wirya menjelaskan, hukuman mati tidak serta merta membuat efek jera untuk seseorang tidak melakukan tindak kejahatan.
Amnesty International Indonesia juga menilai penghukuman satu kasus tidak akan mengubah kedaruratan kekerasan seksual yang ada di Indonesia.
Untuk itu kasus Herry Wirawan menjadi sebuah dorongan betapa pentingnya Undang-Undang yang memastikan perlindungan korban kekerasan seksual.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.