JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak mengabulkan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa Herry Wirawan mendapat hukuman mati.
Tapi Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
Hukuman mati terhadap Herry Wirawan menjadi pro dan kontra.
Komnas HAM dan Amnesti Internasional Indonesia menolak adanya penerapan hukuman mati lantaran dinilai melanggar HAM.
Tak hanya itu, hukuman mati juga dinilai tidak membuat efek jera yang membuat kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Baca Juga: Bertentangan dengan HAM, Hakim Tolak Vonis Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan
Dewan Pembina Komnas PA Bimasena menilai dari sisi HAM, hukuman mati terhadap pelaku kejahatan memang tidak dibenarkan.
Bimasena juga sependapat seberat apapun hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku kejahatan, tidak membuat kasus kejahatan seksual berhenti.
Menurutnya para predator anak ini akan tetap melakukan perbuatannya.
"Para predator anak ini tidak melihat hukuman di dunia, jangankan itu, hukuman Tuhan pun mereka abaikan. Jadi hukuman apapun tidak membuat efek jera," ujarnya.
Baca Juga: Komnas PA Mengaku Kecewa Atas Putusan Hakim Soal Vonis Herry Wirawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.