KOMPAS.TV - Pasca vonis Herry Wirawan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengaku kecewa.
Meski begitu, KPAI akan terus mengawal dan mendukung JPU dalam upaya banding yang akan dilakukan pekan depan.
Baca Juga: Hakim Putuskan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup!
Komisi Nasional Perlindungan Anak, mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Meski begitu pihaknya tetap menghargai dan menghormati upaya majelis hakim.
Komnas anak menyebut, vonis hakim yang lebih ringan akan jadi pertimbangan bagi Komnas anak bersama JPU untuk mengambil upaya hukim lainnya agar penegakan hukum tetap adil terhadap korban.
Hari ini (15/02) terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung.
Atas putusan hakim pada sidang, Herry Wirawan terbukti bersalah dan dijatuhi vonis seumur hidup.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan 11 Januari lalu, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan tambahan hukuman kebiri oleh jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.