BANDUNG, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyorot vonis pemerkosa santriwati, yang harus disertai penyitaan dan aset-aset milik pelaku.
Hal ini perlu dilakukan agar belasan korban mendapat jaminan hidup; itu pun belum cukup, karena dunia pendidikan harus ikut menjaga dan melindungi korban seumur hidupnya.
Merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah variasi dari dua hukuman penjara yang ada di KUHP.
Ada penjara selama waktu tertentu, dan penjara seumur hidup.
Pasal 12 Ayat 4 KUHP, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Artinya, bisa disimpulkan kalau penjara seumur hidup maksudnya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim pada terdakwa, kuasa hukum masih menunggu keputusan terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kuasa hukum menyebut, banyak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak diterima oleh majelis hakim seusai vonis pada kasus perkosaan 13 santriwati di Kota Bandung.
Salah satunya, terkait adanya hukuman material yang dilayangkan JPU.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Namun jaksa mengapresiasi, karena putusan hakim sesuai dengan dakwaan primer yang dilayangkan JPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.