JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan atas kasus penyuapan kepada Penyidik KPK, oleh mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin, Senin (14/02) kemarin terpaksa ditunda.
Penundaan harus dilakukan, setelah pengadilan tindak pidana korupsi mendapat informasi bahwa Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, serta sejumlah hakim anggota terkonfirmasi positif covid-19.
Baca Juga: Kenapa Hakim Tidak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia bagi Terdakwa Herry Wirawan? Ini Alasannya
Hal ini menyebabkan persidangan harus ditunda.
Penundaan akan berlangsung hingga 17 Februari 2022 mendatang, pukul sepuluh pagi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.