JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengaku pihaknya memiliki tiga alat bukti yang bisa digunakan untuk melaporkan balik Adam Deni ke polisi.
Untuk diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Kasus tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sejauh perkembangan persidangan, pihak Jerinx mengklaim memiliki bukti yang mampu menyanggah laporan Adam Deni, termasuk catatan sidang dan bukti keterangan palsu.
Baca Juga: Ceritakan Detik-Detik Akun Instagram Lenyap, Jerinx : Sumber Rezeki dan Masa Depan Saya Hilang
“Setidak-tidaknya tiga bukti yang kami berikan, keterangan catatan sidang kami para advokat, dan berita acara dari hakim panitera yang mencatat pernyataan Adam Deni dan kekasihnya,” kata Sugeng, Senin (14/2/2022), dilansir dari Kompas.com.
Blak-blakan, Sugeng membeberkan tiga alat bukti tersebut, yakni hasil digital forensik yang berisi data rekaman pernyataan Adam Deni menggunakan ponsel merek Asus, bukan iPhone.
Kemudian bukti dari dua saksi ahli, dan yang ketiga surat hasil digital forensik.
Lantas, apakah pihak Jerinx akan lapor balik Adam Deni?
Sugeng mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk melaporkan balik Adam Deni.
“Kami ingin rumuskan dulu, enggak mau menggebu-gebu, ancam-ancam, kami mau merumuskan dulu,” tegasnya.
Baca Juga: Kata Jerinx Soal Program Bayi Tabung dengan Nora Alexandra: Sudah ke Dokter, Malah Keburu Kena Kasus
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pihak Jerinx menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli filsafat hukum dan ahli ITE.
Saksi ahli filsafat hukum, Petrus Belo, mengatakan bahwa Pasal 26 UU ITE yang didakwakan kepada Jerinx tidak terpenuhi.
Sementara saksi ahli TE, Agung Riandi, membeberkan perbedaan ponsel yang digunakan Adam Deni untuk merekam dugaan pengancaman Jerinx.
Dalam keterangannya, Adam Deni menyebutkan perangkat iPhone yang digunakan untuk merekam, namun Agung menyebut ponsel merek Asus.
Dalam kasus ini, Jerinx didakwa Pasal 29 jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.