BANDUNG. KOMPAS. TV - Satreskrim polres karawang jawabarat mengungkap kasus penipuan berkedok arisan, dari hasil penyelidikan kerugian para korban mencapai miliaran rupiah.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penipuan berkedok arisan, di antaranya dua orang yang bertugas mencari member dan satu orang pimpinan.
Tersangka memanfaatkan sosial media untuk menawarkan arisan kepada kepada para korban dengan menjanjikan keuntunga besar.
Akhir tahun 2021 para korban mulai curiga kemudian melaporkan ke polisi. Dari arisan fiktif ini para korban mengalami kerugian mulai dari ratusan juta hingga satu milyar rupiah.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261341/...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.