PANGKAL PINANG, KOMPAS.TV – Seorang narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang melarikan diri, pada Minggu (13/2/2022) kemarin.
Napi narkoba yang kabur itu bernama Muslim bin Haririm.
Ia merupakan napi yang dijatuhi pidana 7 tahun penjara dengan subsider 6 bulan dan denda Rp800.000.
Praktis, napi narkoba ini baru menjalani hukuman sekitar 1,5 tahun masa pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Sampang Jawa Timur
Belakangan diketahui, Napi asal Lampung Tengah itu kabur dari penjara dengan cara memanjat tembok Lapas setinggi 7 meter.
Waktunya sekitar pukul 16.00 WIB di tengah kondisi hujan dan angin kencang.
Kepala Lapas Narkotika Pangkal Pinang, Sugeng Hardono mengatakan, pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk memburu keberadaan Muslim.
Mereka meyakini pelarian Muslim belum terlalu jauh mengingat yang bersangkutan tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki cukup uang.
“Kemungkinan besar masih di sekitar sini (Pangkalpinang) karena dia tidak bawa handphone dan uang. Pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu,” tuturnya melalui keterangan tertulis Ditjenpas Kemenkumham, Selasa (15/2/2022).
Tim gabungan tersebut terdiri dari petugas Lapas Narkotika Pangkal Pinang, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Resor Pangkal Pinang, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Badan Narkotika Nasional Kota Pangkal Pinang.
Sugeng mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian atau lapas dan Rumah Tahanan Negara terdekat jika melihat orang yang mirip dengan ciri-ciri Muslim.
Ia pun mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan menentang hukum dengan membantu pelarian narapidana yang tengah diburu.
Usai kaburnya napi narkoba tersebut, pihaknya lantas meningkatkan dan memperkuat pengawasan serta pengamanan di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Patroli rutin yang seharusnya dilakukan empat kali dalam sehari, kini ditingkatkan menjadi 6-8 kali.
Kaburnya seorang napi narkoba itu juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak lapas.
Baca Juga: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung Kabur, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Dicopot
Meskipun standar operasional prosedur (SOP) pengamanan di Lapas dinilai cukup mumpuni, namun kenyataannya masih ada celah bagi napi untuk melarikan diri.
"Yang jelas, kami mengambil hikmah. Mungkin selama ini kami merasa tembok setinggi tujuh meter itu tidak bisa dilewati, ternyata bisa. Artinya ke depan apa? Kami harus meningkatkan kewaspadaan," tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.