JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ultimatum saksi Muhammad Dani S, sopir dari tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto agar kooperatif menghadiri panggilan.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri setelah Dani S tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021, Senin (14/2/2022).
“(Saksi) Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik,” tegas Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara.
Terkait kasus ini, Ali menyampaikan, KPK juga memanggil Yoyo Sumarjo dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Ardian.
Untuk pemeriksaan Yoyo, penyidik KPK mendalami aktivitas tersangka Ardian dan dugaan adanya beberapa pertemuan antara tersangka Ardian dengan tersangka Bupati Non-aktif Kolaka Timur Andi Merya Nur di beberapa tempat di Jakarta.
Baca Juga: Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Kembali Jadi Tersangka KPK, Kali Ini Kasusnya Pencucian Uang
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK menetapkan Ardian, Andi Merya dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka.
Menurut Ali Fikri, berdasarkan pengembangan kasusnya, Ardian memiliki tugas antara lain menjalankan bentuk investasi langsung Pemerintah berupa pinjaman PEN Tahun 2021, yakni dari Pemerintah pusat kepada pemda dan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Kemudian, pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Tak hanya menghubungi Laode M. Syukur, Andi Merya juga meminta bantuan LM Rusdianto Emba, yang juga telah mengenal baik Ardian.
Selanjutnya, pada Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta.
Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses permohonan pinjaman dana tersebut.
Baca Juga: KPK: Santri itu DNA-nya Anti Korupsi
Dari permohonan pinjaman dana PEN Andi Merya, KPK menduga Ardian meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya, dengan meminta uang 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman.
Tiga persen tersebut dirincikan, 1 persen untuk saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
Dengan permintaan kompensasi Ardian, Andi Merya memenuhi dan mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M. Syukur.
Pemberian uang sebagai tahap awal kompensasi itu juga diketahui LM Rusdianto Emba.
Dari jumlah Rp2 miliar tersebut, KPK menduga Ardian menerima 131 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta, dan Laode M. Syukur menerima Rp500 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.