Kompas TV nasional hukum

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Terbebas dari Vonis Mati dan Kebiri, Ini Pertimbangan Hakim

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 12:59 WIB
herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-terbebas-dari-vonis-mati-dan-kebiri-ini-pertimbangan-hakim
Sidang Vonis Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022) (Sumber: Tangkapan Layar)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. 

Menurut hakim, Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022). 

Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang. 

Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak. Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. 

Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa sebelumnya dalam sidang Selasa (11/1/2022). Jaksa menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan juga dituntut hukuman kebiri.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana.

Namun, tuntutan tersebut tidak terkabul di mejalis hakim. Pertimbangan Hakim, karena setelah divonis hukuman mati, tidak boleh ada lagi hukuman kebiri ilmiah.

Akibat perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Hakim Putuskan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup!




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x