BANDUNG, KOMPAS.TV - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (15/2/2022).
Herry pun sudah hadir di persidangan.
Dari pantauaan KOMPAS.TV, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri Bandung dengan mobil tahanan sekitar pukul 09.15 WIB.
Awalnya, pembacaan vonis Herry Wirawan dijadwalkan berlangsung pada 08.00 WIB, namun hingga satu jam berlalu persidang belum dimulai.
Sidang vonis Herry Wirawan akan berlangsung secara terbuka.
Baca Juga: Menanti Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Terancam Dihukum Mati dan Kebiri
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelasnya.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hakim dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," pungkasnya.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Hari Ini, Live Streaming di Kompas TV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.