JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 21 Februari 2022.
Kendati begitu, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap berjalan tapi terbatas.
Bagi anda warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan SIM tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 15 Februari 2022 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Asyik! SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru Langsung Perpanjang, Hanya untuk Wilayah Ini dan Cek Syaratnya
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya, Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.
Baca Juga: Cek Lagi, Ini Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM A dan SIM C Februari 2022
Sumber : ntmcpolri.info
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.