JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari per 1 Maret 2022.
Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam Weekly Press Briefing secara virtual terkait hasil rapat terbatas (ratas) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (14/2/2022).
"Jika situasi membaik, pemerintah merencanakan hari karantina diturunkan jadi tiga hari bagi yang sudah mendapat booster. Rencananya mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022," kata Sandiaga.
Kendati nanti ada pemotongan masa karantina, para pelaku perjalanan luar negeri tetap harus melaksanakan tes PCR sebagai entry test dan exit test pada hari ketiga.
"Bagi yang sudah selesai karantina, juga diimbau tetap tes PCR mandiri di hari kelima," kata Sandiaga.
Baca Juga: Viral Wisatawan Positif Covid, Tidak Karantina Malah Jalan-jalan ke Malang
Tak hanya pengurangan masa karantina, jika aktivitas dan kondisi pandemi Covid-19 membaik, masyarakat menunjukkan kepatuhan tinggi, bukan tak mungkin pemerintah menghapus wajib karantina.
"Seandainya trennya terus menunjukkan hasil yang baik dan tingkat kepatuhan masyarakat kita, serta peningkatan vaksinasi, maka pemerintah mempertimbangkan 1 April (2022) akan jadi tanggal bebas karantina," kata mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu.
Tentu dengan syarat, pelaku perjalanan luar negeri harus sudah mendapat vaksin dosis kedua plus booster.
Lebih lanjut, ancang-ancang kebijakan di atas, kata Sandiaga, harus dijadikan acuan bagi para pelaku industri dan masyarakat, dalam hal ini sektor parawisata.
Sandiaga mengklaim bahwa Indonesia telah menuju kebangkitan dan kepulihan ekonomi. Dan capaian itu harus dipertahankan serta ditingkatkan.
"Tolong ini jadikan acuan dan pedoman bagi pelaku industri, bahwa we are heading into the right direction. Tapi tetap harus hati-hati," ujar Sandiaga.
Baca Juga: Mulai Minggu Depan, Masa Karantina Pendatang dari Luar Negeri Dipangkas Lagi Jadi 3 Hari
Baca Juga: Kemenkes: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Lakukan Tes Pembanding Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.