Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, dipandang pengamat tenaga kerja sebagai "kebijakan yang otoriter" dan "seharusnya diubah".
"Menurut perspektif saya dan dari kajian hukum perburuhan, ini adalah kebijakan yang otoriter. Karena [JHT] ini terkait dengan kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah. Tapi kemudian pemerintah melakukan kebijakan tersebut," kata Hadi Subhan, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga.
"Itu kan uangnya para pekerja sendiri. Memang ada uang perusahaan, tetapi kan tidak ada uang pemerintah sama sekali. Kenapa kemudian harus ditahan lebih lama? Ada kepentingan apa?" lanjutnya.
Pada aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan peserta dengan masa tunggu 1 bulan sejak mengundurkan diri dari tempat pekerjaannya.
Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa peraturan terbaru Menaker yang akan berlaku Mei 2022 tersebut, telah melalui masukan berbagai pihak melalui forum tripartit nasional dan dimaksudkan untuk melindungi "tahapan kehidupan pekerja sampai dengan hari tuanya."
Baca juga:
Melalui peraturan baru itu, pekerja yang menjadi peserta iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan JHT-nya maksimal 10% untuk kepemilikan rumah dan 10% untuk keperluan lain, sedangkan "sisanya baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun."
Bagi pekerja yang terkena PHK sebelum memasuki usia 56 tahun disebut akan menerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tanggungan uang tunai selama enam bulan beserta akses informasi pasar kerja termasuk pelatihan secara gratis.
Namun, kalangan pekerja kepada BBC News Indonesia mengaku khawatir akan peraturan baru terkait pencairan JHT itu bagi masa depan mereka. Apalagi mereka juga mengaku belum ada sosialisasi soal program JKP yang disiapkan pemerintah.
Kalangan aktivis buruh memahami kekhawatiran ini dan memandangnya sebagai akumulasi dari situasi yang tidak mengenakkan dalam dua tahun terakhir, yaitu pandemi Covid dan dampak UU Cipta Kerja.
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan, menyarankan sebaiknya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu diubah.
"Jadi yang perlu diubah adalah ketika dia belum berusia 56 tahun tetapi dia terkena PHK bukan karena meninggal dunia atau karena cacat maka JHT sebaiknya tetap harus bisa diambil oleh pekerja," ujar Hadi.
Pengubahan aturan itu, menurutnya tidak akan merugikan pemerintah.
"Kalau tidak ada hidden agenda atau vested interest, tentu tidak ada masalah sama sekali kalau peraturan ini diubah. Tidak ada kerugian sama sekali dari pemerintah, tidak ada beban sama sekali dari pemerintah ketika permenaker ini diubah seperti permenaker sebelumnya,"
Hadi mengingatkan bahwa JHT ini pada hakikatnya tabungan milik pekerja. Ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat belum berusia 56 tahun tetapi terkena PHK, baik karena perusahaan tutup atau karena pekerja itu melakukan kesalahan.
"Kan bisa jadi orang mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum usia 56 tahun tapi beralih menjadi wirausaha. Bagaimana mungkin JHT-nya tidak bisa dicairkan? Saya kira ini kebijakan yang otoriter," ujarnya.
Usulan pengubahan aturan itu pun didukung oleh Herry M (50) seorang pekerja di suatu pabrik di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Menurutnya, aturan itu harus dicabut karena dipandang merugikan.
Herry mengaku sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 21 tahun dan enam tahun lagi memasuki masa pensiun.
Namun dia mengaku khawatir dengan kebijakan bahwa JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan seluruhnya saat usia pensiun. Apalagi di tengah kondisi tidak menentu selama pandemi ini.
"Kalau saya bekerja sampai full umur 56 tahun, no problem bisa saya langsung cairkan. Yang jadi masalah, kalau tiba-tiba di tengah jalan kita kena rasionalisasi, entah pensiun dini atau PHK atau pensiun dini. Kalau itu terjadi, berarti saya harus menunggu selama enam tahun."
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kemenaker, Indah Anggoro Putri, sebelumnya menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.