JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menolak adanya aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker itu terdapat pasal yang merugikan pekerja, yakni Pasal 5 yang berisikan pembayaran manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.
Menurut Alifudin, peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat.
Karena Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu kian mempersulit kaum buruh.
Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS: Segera Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ini Tidak Masuk Akal
“Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat,” kata Alifudin kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Politikus PKS (Partai Keadilan Sejahtera) itu meminta kepada Menaker Ida Fauziyah untuk melakukan aduit forensik terhadap keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena uang yang dikelolanya itu milik jutaan pekerja di Tanah Air.
“Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Kemnaker Kaji Ulang Aturan Pencairan JHT di Usia 56 tahun
Ia berharap kepada pemerintah untuk tak lagi menambah beban serta pikiran rakyat khususnya buruh, yang sebelumnya sudah terbebani karena adanya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran,” katanya.
Dalam aturan anyar itu menyebut bahwa JHT dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
Pada Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu spesifik disebutkan:
"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."
Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Secara Online dan Lewat SMS
Sementara, Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dengan aturan baru tersebut, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, yakni usia 56 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.