MADURA, KOMPAS.TV – Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura, dilaporkan melarikan diri, Senin (14/2/2022).
Warga binaan bernama Nawahi bin Samidin, warga Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang, tersebut merupakan tahanan kasus narkoba.
Kepala Rutan Kelas II B Sampang Gatot Tri Rahardjo, melalui Kasubsi pelayanan, Mashuri, Senin (14/2/2022), menjelaskan, Nawahi akan bebas secara murni pada 2024.
Bahkan, bila disetujui akan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada bulan April 2023.
Namun, Nawahi memilih melarikan diri dan hingga saat belum diketahui sebabnya, mengingat yang bersangkutan belum diamankan kembali.
Baca Juga: Perkara Gratifikasi Rp9,5 Miliar, Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dieksekusi ke Rutan Manado
"Tim regu malam sedang melakukan pencarian beserta pihak kepolisian Sampang," kata dia.
Pria kelahiran tahun 1982 tersebut diketahui sudah tidak ada di kamar tahanannya saat matahari mulai terbit.
Petugas mengetahui bahwa Nawahi menghilang saat melakukan pengecekan pagi di setiap kamar warga binaan.
"Diketahui hilang setelah serah terima dari tim penjagaan malam ke pagi, sebab pada saat ini terdapat pengecekan jumlah tahanan dan tiba-tiba kurang satu orang," kata dia.
Meski diketahui pada pagi hari, pihak Rutan tidak mengetahui secara pasti kapan yang bersangkutan melarikan.
Begitu pula dengan cara dia melarikan diri melalui jalur mana.
Baca Juga: Suud Rusli, Pembunuh Bayaran Berbaret Ungu yang Berhasil Lolos dari Tahanan Dua Kali
Namun, yang pasti yang bersangkutan tidak melarikan diri melalui pintu depan, karena penjagaannya dinilai cukup ketat.
"Kami tidak bisa mereka-reka untuk waktu dan cara yang digunakan untuk melarikan diri, karena saat ini kami proses pengecekan," ucap Mashuri.
"Rutan dilengkapi CCTV, jadi kami akan mengecek kepastiannya," imbuhnya.
Sumber : Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.