KOMPAS.TV - Penolakan pekerja terhadap aturan baru dana jaminan hari tua (JHT) masih terjadi. Para pekerja menolak lantaran dana JHT sebagai haknya namun pengambilannya dibatasi pemerintah.
Pekerja kembali dihebohkan dengan aturan baru soal ketenagakerjaan. Setelah Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum, kini soal dana jaminan hari tua atau JHT.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Secara Online dan Lewat SMS
Di pasal tiga Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua tertulis, manfaat jht bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Sementara pasal 2 manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika: mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia.
Padahal, pada aturan sebelumnya Permenaker nomor 19 tahun 2015, dana jaminan hari tua bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Sontak, aturan baru pengambilan hak pekerja ini dikritik.
Anggota DPR Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menilai, apa yang dilakukan pemerintah melanggar konstitusi.
Lantaran, Permenaker tak boleh dibuat saat Undang-Undang Cipta Kerja sedang direvisi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang tersebut inkonstitusional bersyarat.
Saleh juga menilai, dana JHT merupakan hak pekerja, sehingga tak sepatutnya pemerintah menahan pencairan hak pekerja hingga usia pekerja 56 tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Ikbal menilai, lagi-lagi pemerintah meninggalkan pekerja dalam perumusan sebuah kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.