JAKARTA, KOMPAS.TV - PLN memberikan penjelasan terkait video yang viral beredar di media sosial. Video tersebut berisi keluhan warga yang membeli token listrik sebesar Rp50.000, namun saat diisi ke meteran tercantum di latar hanya 3600.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menyampaikan, membeli token listrik tidak sama dengan membeli pulsa untuk telepon seluler.
“Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kWh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh (kilowatt hour). Sehingga pembelian token oleh pelanggan akan dikonversikan ke dalam kWh sesuai Tarif Tenaga Listrik yang berlaku. Hal ini berbeda dengan pembelian pulsa telepon selular,” kata Agung seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Ini Cara PLN Cegah Listrik Byar Pet Saat MotoGP Mandalika Berlangsung
Agung menerangkan, dalam pembelian token listrik, selain ada biaya listriknya juga terdapat biaya lain yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yakni antara 3 sampai dengan 10 persen.
Serta terdapat biaya lain yakni biaya materai Rp10.000 (jika transaksi lebih dari Rp5 juta), serta adanya administrasi bank.
Sehingga ketika membeli pulsa listrik dengan nominal tertentu, maka nominal yang tertera dalam alat kWh meter besarannya tidak sama dengan nominal rupiah yang dibeli.
Lantaran yang terlihat adalah nilai kWh yang dihitung berdasarkan harga token, PPJ dan tarif dasar listrik.
Baca Juga: Cabut Meteran Listrik Karena Warga Menunggak, Petugas PLN di Bantul Yogyakarta Malah Dianiaya
Simulasi penghitungan token listrik sendiri adalah sebagai berikut:
Contoh kasus, semisal pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka penghitungan tokennya adalah sebagai berikut:
Harga token: Rp50.000
PPJ 3 persen: Rp1.500
Tarif dasar listrik: Rp1.444,7/kwh.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.