JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan agen intelijen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional.
Peningkatan besaran tunjangan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional sebagai agen intelijen.
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan Tunjangan Agen Intelijen setiap bulan," bunyi pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2022.
Pemberian tunjangan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil
yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi pasal selanjutnya, pasa 4.
Jumlah dan besaran tunjangan bergantung pada tingkat jabatan ASN. Rinciannya seperti berikut:
1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp. 2.217.000
2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp. 1.848.000
3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp. 1.260.000
4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp. 540.000
Baca Juga: Vaksinasi Lansia di Banjarmasin, BIN Daerah Kalsel Rangkul Komunitas Masyarakat
Sebelumnya, ketentuan tunjangan fungsional agen intelejen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen. Rincian tunjangannya:
1. Agen Ahli Madya = Rp 1.100.000,00
2. Agen Ahli Muda = Rp 750.000,00
3. Agen Ahli Pertama = Rp 300.000,00
Namun ketentuan ini dicabut menyusul terbitnya Perpres baru, Nomor 15 Tahun 2022.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Ahli
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun
2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 7 Perpres Nomor 15 Tahun 2022.
Baca Juga: Patung Jokowi di Sirkuit Mandalika Antikarat dan Disebut Melengkapi Keindahan Alam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.