JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI yang menyebutkan manfaat jaminan hari tua (JHT) akan diberikan 100 persen pada Peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia 56 tahun.
KSPI menegaskan, akan menggelar unjuk rasa jika aturan itu tidak dicabut.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut, Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 itu, tidak tepat di tengah kondisi pandemi yang berdampak pada menurunnya pendapatan buruh dan rentan terancam pemutusan kerja.
Said menyebut, dana JHT dianggap sebagai pertahanan terakhir bagi buruh; jika mengalami PHK sebelum usia pensiun.
KSPI akan menggelar demonstrasi di depan Gedung Kemenaker jika aturan tersebut tidak dicabut.
Sementara, pihak Kemenaker, dalam program Sapa Indonesia Malam Sabtu lalu (12/1) menyebut, fungsi JHT saat ini, akan digantikan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan total anggaran Rp 6 triliun.
Manfaat uang tunai akan diberikan setiap bulan jika terjadi PHK maksimal enam bulan, sebesar 45 persen dari upah sebulan untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untukt tiga bulan berikutnya.
Pemerintah pun menjamin dana peserta JHT tetap aman tersimpan di akun masing-masing pekerja, sampai waktu pencairan di usia 56 tahun.
Baca Juga: KSPI Segera Surati Presiden Jokowi Soal Aturan Baru JHT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.