Surat keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara terkait aturan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur selama bulan Ramadan mendapat reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat.
Dalam surat keputusan bersama yang beredar di media sosial itu disebutkan, sejumlah larangan yang berlaku pada calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara. Seperti tidak boleh mengucapkan selamat berbuka puasa dalam bentuk iklan, dilarang memberi kuliah atau ceramah kampanye di rumah ibadah, dan dilarang bersedekah atau berinfak selama Ramadan untuk tujuan kampanye. Surat putusan tersebut pun mendapat reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.