JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Aturan baru soal JHT sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai polemik.
"Kami akan berkirim surat kepada Presiden RI Bapak Jokowi untuk mengambil tindakan yang sama di zaman Pak Hanif (Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Kerja 2014-2019)," kata Said Iqbal dalam program Sapa Indonesia Pagi Akhir Pekan Kompas TV, Minggu (13/2/2022).
Said berencana akan segera mengirim surat kepada Presiden Jokowi pada pekan depan.
"Rencana Senin atau Selasa," imbuhnya.
Sebagai informasi, polemik terkait JHT pernah terjadi pada Tahun 2015 lantaran terbitnya Peraturan Menaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tatacara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: JHT Cair Usia 56 Tahun, ASPEK: Pemerintah Abaikan Kondisi Psikologis Pekerja di Tengah Pandemi
Kebijakan tersebut muncul pada saat Hanif Dhakiri menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dengan menuai protes dari para pekerja.
Kendati demikian, melansir Kompas.com, pada Jumat (3/7/2015) sore, Menaker Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan Elvyn G Masassya saat itu tiba-tiba dipanggil Jokowi ke Istana Kepresidenan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.