YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Petisi online di laman change.org ramai-ramai ditandatangani warga usai pemerintah mengubah kebijakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru menyebutkan, klaim JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Hingga pukul 16.47 WIB, petisi tersebut telah ditandangani oleh 160.000 orang lebih.
Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" itu ramai disebarkan melalui berbagai pesan instan termasuk WhatsApp.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tulis Suhari Ete dalam petisi tersebut dikutip pada Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Teken Petisi Tolak Pencairan JHT Usia 56 Tahun
Padahal, menurut Suhari, pekerja sangat butuh dana tersebut untuk modal usaha setelah terkena PHK.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 4 Februari 2022.
Permenaker tersebut lantas mencabut peraturan lama, yakni Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tulis Suhari.
Aturan baru itu juga ditolak oleh serikat buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku tidak akan tinggal diam.
Pria yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) menuntut pemerintah untuk mencabut aturan baru tersebut.
Penolakan dilatarbelakangi karena para buruh merasa dirugikan. Andi lantas khawatir nasib buruh akan semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan.
"KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022," kata Andi Gani dalam siaran pers seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
Baca Juga: 40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.