JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai banyak kecaman.
Salah satunya yang menyatakan kekecewaan dan kecamannya terhadap Permenaker tersebut adalah Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menilai, kebijakan tersebut telah merenggut hak dan merugikan para pekerja.
"JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," terang Mirah dalam siaran persnya yang diterima KOMPAS.TV, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga: Soal Syarat Usia 56 Tahun untuk Klaim Manfaat JHT, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah," tegasnya.
Menurut Mirah, syarat pencairan manfaat JHT ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun itu telah menunjukan sikap semena-mena pemerintah kepada pekerja.
Pemerintah seperti tidak mengerti dengan kondisi di lapangan bahwa manfaat JHT itu sering kali membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masuk masa pensiunnya.
"Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya," ungkap Mirah.
"Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya," imbuhnya.
Baca Juga: 40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun
Dalam prasangkanya, Mirah melihat ada sikap tidak professional BPJS Ketenagakerjaan dalam penerbitan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang seakan dipaksakan itu.
Ada kemungkinan, lanjut Mirah, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki simpanan yang cukup dari hasil pengembangan dana pekerja, sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pesertanya.
Oleh sebab itu, ASPEK Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan kembali menerapkan Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Berdasarkan Permenaker Nomor 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan oleh pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK.
Tentunya, menurut Permenaker Nomor 19 tahun 2015, pencairan manfaat JHT dapat dilakukan tanpa harus menunggu pekerja berusia 56 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.