JAKARTA, KOMPAS TV – Aturan baru dari Kementerian Tenaga kerja soal periode waktu pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT jadi sorotan.
Sejumlah pihak mengkritisi aturan tersebut. Muncul sebuah petisi di laman Change.org yang menolak pencairan JHT saat peserta berusia 56 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: Soal Syarat Usia 56 Tahun untuk Klaim Manfaat JHT, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Penggagas petisi menulis bahwa kebijakan tersebut tak cocok untuk karyawan atau buruh yang terkena PHK atau pemberhentian kerja sebelum usia 56.
“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK,” tertulis di petisi tersebut.
“Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun,” lanjutnya.
Hingga Sabtu pagi (13/2), lebih dari 50 ribu orang telah teken petisi tersebut. Sementara itu, aturan telah diundangkan per 4 Februari 2022 oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Video Editor: Adrianus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.