JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 12 ruas di sejumlah daerah akan mengalami penyesuaian tarif di sepanjang kuartal pertama 2022.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola ruas tol kini tengah melakukan sosialisasi sebelum penyesuaian tarif tol diberlakukan.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menetapkan waktu 2 minggu kepada BUJT untuk melakukan sosialisasi penetapan waktu penyesuaian tarif.
Baca Juga: Tarif Tol dalam Kota Jakarta Bakal Naik Lagi, Ini Daftar Terbaru Harga Tiap Golongan
Humas BPJT Amanda Dimas menjelaskan, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam Pasal 48 ayat 3 UU 38 Tahun 2004 menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Selain merujuk UU, sambung Amanda, penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Kemudian menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
Baca Juga: Pengumuman, Mulai Hari Ini Tol Cisumdawu Sudah Berbayar
"Serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol," ujar Amanda, dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (11/2/2022).
Terpisah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah mengonfirmasi adanya rencana pemberlakuan penyesuaian tarif jalan tol dalam kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.