JAKARTA, KOMPAS. TV – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut bertanggung jawab dalam tindakan represif aparat kepolisian di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Menurut Usman, pengerahan pasukan di Desa Wadas bukan murni inisiatif Kapolda Jawa Tengah, tetapi hanya merupakan bentuk penjabaran kebijakan Presiden Jokowi.
Usman mengungkapkan sejumlah alasan dirinya menyebut Presiden Jokowi bertanggung jawab dalam peristiwa di Desa Wadas.
Dia mengatakan, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109/2020 dan sebelumnya Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
Baca Juga: LBH Jogja: Tak Ada Tawaran Untuk Berdialog, Warga Wadas pun Sudah Berkali-kali Mengajak - ROSI
Kedua perpres tersebut adalah ketentuan tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Salah satu proyek strategis nasional itu termasuk proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,” kata Usman saat menjadi narasumber di Program Kompas Petang, Jumat (11/2/2022).
Sementara, apa yang terjadi di Desa Wadas adalah upaya untuk melancarkan proyek Bendungan Bener tersebut.
Sebab, di dalam tanah Desa Wadas terdapat batu andesit yang merupakan material utama pembangunan Bendungan Bener.
Baca Juga: Dialog Terbuka Ganjar Pranowo & Yayak Yatmaka Soal Konflik Tanah di Wadas - ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.