Kompas TV regional hukum

Polda Sumut Janji Tak Bela 3 Mantan Anggota Polres Tanjungbalai yang Dapat Vonis Mati

Kompas.tv - 11 Februari 2022, 18:51 WIB
polda-sumut-janji-tak-bela-3-mantan-anggota-polres-tanjungbalai-yang-dapat-vonis-mati
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi BS kini sudah ditahan, sementara itu dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memberhentikan dengan tidak homat tiga anggota polisi Polres Tanjungbalai yang menggelapkan 19 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga anggota tersebut sudah dipecat dan Polda Sumut menyerahkan sepenuhnya pada porses hukum yang berjalan.

Menurutnya, hal ini sebagai sikap tegas Polri kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. 

Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022) telah menjatuhkan vonis mati terhadap tiga anggota Polres Tanjungbalai yang menggelapkan sabu hasil penangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat(19/5/2021) lalu.

Baca Juga: Duduk Perkara 3 Polisi Polres Tanjungbalai Divonis Mati Gara-gara Gelapkan Barang Bukti Sabu 19 Kg

Ketiga polisi yang mendapat vonis mati tersebut yakni mantan Kanit I Satres Narkoba Polres
Tanjungbalai Aiptu Wariono, mantan Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.

"Mereka sudah dipecat, kami menyerahkan seluruhnya pada proses hukum," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Dalam kasus ini ada 12 orang yang terlibat penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kilogram itu. Sebanyak 11 orang merupakan anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Seluruh pelaku tersebut kini tengah menjalani persidangan. Sebanyak 9 anggota polisi dituntut hukuman seumur hidup.

Baca Juga: 11 Polisi di Tanjungbalai Terlibat Penggelapan Narkoba, 9 Orang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Tiga anggota polisi dituntut hukuman mati lantaran secara bersama-sama melakukan penggelapan 19 kilogram barang bukti sabu hasil penangkapan. 

Kemudian seorang terdakwa lainnya yang berprofesi pekerja Harian Lepas (PHL) dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pada Kamis (10/2/2022), majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa yakni Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto Putra.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x