JATIM, KOMPAS.TV - Lantaran kedapatan memiliki tanaman ganja di rumahnya, dua orang warga Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi, pada Kamis (10/02) kemarin.
Polisi menyita sebelas batang pohon ganja dari halaman rumah mereka.
Tanaman pohon ganja yang hampir mencapai dua meter ini ditemukan di pekarangan rumah kedua pelaku.
Baca Juga: Polisi Letuskan Tembakan Saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang mendapati tanaman ganja di rumah para tersangka.
Dari laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan selama dua miinggu dan akhirnya menemukan pohon ganja tersebut.
Pengakuan kepada polisi, kedua pelaku masih belum sempat memanen ataupun mengonsumsi tanaman ganja tersebut.
Menurut Undang-Undang narkotika menanam ganja bisa dipidana penjara hingga 12 tahun.
Bahkan jika jumlahnya lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 batang bisa diancam pidana seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.