MEDAN, KOMPAS.TV - Tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai mendapat vonis mati hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).
Majelis hakim PN Tanjungbalai yang diketuai Salomo Ginting memberikan vonis mati lantaran ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19 kilogram.
Penggelapan barang bukti sabu tersebut hasil penangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat(19/5/2021) lalu.
Baca Juga: Polda Sumut Kembalikan Uang Suap dan Penggelapan ke Istri Bandar Narkoba, Totalnya Rp1,150 Miliar
Diketahui, jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai. Mereka hanya melaporkan 57 kilogram sabu.
Ketiga polisi yang mendapat vonis mati tersebut yakni Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.
Juru Bicara PN Tanjungbalai Joshua Joseph Eliazer Sumanti menjelaskan pertimbangan hakim menjatuhkan vonis mati karena tiga oknum polisi melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Fakta persidangan terungkap dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu tersebut yakni Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno.
Baca Juga: Panik Saat Tertangkap Menggelar Balap Liar, Pengemudi Tabrak Polisi
Joshua menjelaskan dari terdakwa Tuharno muncul pikiran dan berinisiatif untuk melakukan penyisihan barang bukti dari kapal kaluk di Sei Lunang.
Sebanyak 13 bungkus barang bukti sabu yang digelapkan masing-masing 1 kg, diberikan ke Agus Ramadhan Tanjung. Sedangkan 6 kilogram dibagikan ke Wariono.
Joshua menegaksan sebagai aparat hukum seharusnya ketiganya menjadi pelindung dan memutus rantai peredaran narkotika, bukan terlibat di dalamnya.
Baca Juga: Polisi Kena Tipu Saat Menyamar, Beli Sabu Malah Dikasih Garam dan Gula, Pelaku Untung Jutaan Rupiah
"Sehingga, Tuharno telah menciderai amanat masyarakat sebagai penegak hukum," ujar Joshua, Jumat (11/2/2022). Dikutip dari Tribunmedan.com.
Selanjutnya, kedua terdakwa lainnya malah menjual barang bukti sabu yang digelapkan tersebut ke bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Joshua menjelaskan dalam fakta persidangan, Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono beserta Bripka Agung Sugiarto Putra melakukan komunikasi langsung dengan DPO narkotika yang selama ini diketahui bernama Boyot dan Tele.
Hakim menganggap tindakan Wariono dan Agung Sugiarto Putra sama dengan Tuharno sehingga ketiganya mendapat vonis mati.
Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Briptu Christy, Buronan Polisi yang Ditangkap di Hotel Kemang
Sumber : Tribunmedan.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.