DENPASAR, KOMPAS TV - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP, melakukan sidak pada sebuah hotel di kawasan jalan WR Supratman, Denpasar Timur. Petugas memeriksa aktifasi aplikasi Peduli Lindungi, serta pemeriksaan kapasitas ruangan pertemuan untuk memastikan pihak hotel telah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan jumlah peserta yang telah terdaftar pada aplikasi peduli lindungi tersebut.
Selain sidak prokes pada tempat keramaian dihotel, petugas juga melakukan razia masker di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar. Bagi masyarakat yang melanggar prokes tanpa menggunakan masker didenda seratus ribu rupiah, dan bagi warga yang menggunakan masker tidak benar diberikan sangsi hukuman push up.
Operasi dan penindakan bagi masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan utamanya pemakaian masker, akan terus digencarkan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.
#satgascovid19denpasar #pedulilindungi #denpasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.