Kompas TV nasional berita utama

IPW Sebut Polisi Langgar Kode Etik di Wadas: Penangkapan Hanya Dilakukan Bagi Terduga Tindak Pidana

Kompas.tv - 11 Februari 2022, 11:26 WIB
ipw-sebut-polisi-langgar-kode-etik-di-wadas-penangkapan-hanya-dilakukan-bagi-terduga-tindak-pidana
Foto ilustrsai salah seorang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang sempat diamankan polisi, kembali bertemu dengan ibundanya. Indonesia Police Watch (IPW) menyebut polisi telah melanggar kode etik karena menangkap Warga Desa Wadas yang kontra dengan penambangan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan kepolisian telah melakukan pelanggaran kode etik karena menangkap Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang kontra dengan penambangan.

IPW menegaskan penangkapan dan penahanan hanya bisa dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran pidana.

Demikian Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat menjadi salah satu narasumber pada program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (11/2/2022).

“Karena orang yang ditangkap itu, orang yang harus dinyatakan melakukan tindak pidana atau mengganggu keselamatan, keamanan tubuh orang lain, ini mereka yang ditangkap polisi sebanyak 60 orang lebih kesalahannya apa?,” kata Sugeng.

“Polisi bertindak, ketika menangkap, dalam istilah terminologi hukum menangkap itu terhadap seseorang tersangka atau terduga pelaku tindak pidana,” tambahnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo akan Temui Warga Kontra Tambang di Desa Wadas

Bagi Sugeng, alasan Polda Jateng mengamankan warga Desa Wadas yang kontra dengan penambangan tidak lah masuk akal.

“Mengamankan itu maknanya apa? Apakah para pelaku ini ditangkap di lokasi pengukuran ketika sedang menghalangi dan membawa senjata? Mereka itu kan ditangkap ada yang di masjid, ada yang di rumahnya, ada yang di jalan,” ujar Sugeng.

“Ini adalah tindakan represif, yang mengarah kepada penaklukan agar mereka tidak kemudian mengganggu atau menghalang-halangi proses pengukuran atau pengambilan batu andesit,” tambahnya.

Sugeng lebih lanjut menambahkan, pemilihan kata 'mengamankan' yang digunakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi terkait lebih dari 60 orang warga Wadas yang kontra dan dibawa ke Polda Jateng adalah bahasa intonasi yang buruk.

“Mengandaikan bahwa warga itu adalah pelaku kejahatan, ini harus diperiksa pelanggaran pelanggaran prosedur yang termasuk pelanggaran hukum ketika ada penganiayaan dibiarkan ini harus diperiksa tidak boleh didiamkan,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Kontra di Wadas: Tanaman Diambil, Hutan Dibabat, Masa Depan Kami Bagaimana

Oleh karena itu, Sugeng mendesak Komisi III DPR yang hadir di Wadas tidak hanya kongkow-kongkow tetapi juga memproses dugaan tindakan penganiayaan fisik terhadap lebih dari 60 orang yang ditangkap tersebut.

Sebab, lanjut Sugeng, tidak mungkin ada personil kepolisian yang bertindak tanpa adanya perintah.

“Sampai pada dua level, karena anggota-anggota di bawah yang berpakaian preman maupun berpakaian dinas itu, bertindak bukan atas maunya mereka atas perintah ya, jadi ini harus diungkap,” tegasnya.

Di samping itu, Sugeng menuturkan IPW juga mendorong Komnas HAM menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM di Desa Wadas.

“Hak atas lingkungan yang kemudian mereka menolak tanahnya ataupun kebunnya diambil alih,” ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x