JAKARTA, KOMPAS.TV - Bappebti, Badan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto di bawah Kementerian Perdagangan, lewat akun twitter resminya menegaskan, Asix token milik Anang Hermansyah tidak bisa diperdagangkan karena belum ada izin.
Saat ini Asix memang baru bisa diperdagangkan lewat platform jual beli token, yang ada di luar negeri.
Baca Juga: Token CIND Resmi Listing di Pasar Aset Kripto Indodax
Itupun perdagangannya tidak menggunakan mata uang rupiah.
Perlu dicatat, aturan Bappebti mengatakan sebuah token kripto bisa diperdagangkan di platform di dalam negeri hanya bila sudah menduduki peringkat 500 terbesar dunia, secara kapitalisasi pasar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.